PERSIAPAN MUSKOMWIL II APEKSI SUMBAGSEL 2022
Pangkalpinang, Bappeda 3/6/22. Kepala Bappeda & Litbang Kota Pangkalpinang, M. Belly Jawari, ST, M.Si. memimpin rapat terkait penyusunan draft program kerja serta isu planning yang akan dibahas pada Muskomwil II Apeksi se-Sumbagsel. Rapat dihadiri oleh beberapa perwakilan OPD, hadir juga Asisten I dan Asisten II serta Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah. Belly menjelaskan bahwa rencana program kerja ini setidaknya mengangkat isu tentang CPNS, P3K termasuk honorer, ombusman dan KASN. Isu nasional yang menjadi perhatian Belly adalah umur produktivitas yang ada dengan banyaknya pengangguran.
Sementara Plt. Kepala BKPSDMD, Fahrizal juga mengungkapkan isu utama yang terjadi saat ini adalah banyaknya CPNS yang mengundurkan diri dikarenakan kurangnya kesejahteraan dari segi gaji dan tambahan yang diterima, serta adanya keputusan bahwa honorer ditiadakan, lalu honorer yang ada akan diseleksi untuk P3K/ CPNS/ Pegawai Alih Daya. Hanya sekian persen yang lulus seleksi yang akan bekerja, sisanya akan dirumahkan sehingga dikhawatirkan akan banyaknya angka pengangguran. Fahrizal juga menambahkan untuk gaji P3K masuk DAU, berdasarkan hal tersebut maka P3K mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sedangkan untuk TPP dari P3K belum bisa dipastikan, sesuai dengan kebijakan Pemda.
Sedangkan perwakilan dari Bakeuda menyampaikan isu yaitu perlunya penyempurnaan aplikasi SIPD untuk mendukung intergrasi dalam upaya percepatan proses penyampaian laporan keuangan daerah, perlunya pendampingan/ bimbingan teknis dalam penggunaan aplikasi SIPD oleh Kementerian Dalam Negeri, perlunya PIC (Personal In Charge) dari Kemendagri di masing- masing provinsi terkait penggunaan SIPD. Diharapkan juga ada penyederhanaan proses persetujuan tambahan penghasilan bagi ASN sampai dengan tingkat provinsi, serta mengalokasikan kembali DAU tambahan kelurahan dalam upaya untuk mendukung amanat Permendagri No.130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Untuk bidang Pekerjan Umum sendiri tidak boleh ada urusan tentang pertanahan, sesuai Permendagri No.90 yang memerintahkan semua pemerintah daerah.
Penyusunan draft program kerja Komwil II dan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat yang kemudian akan difinalisasi pada saat Muskomwil tersebut akan dibahas via zoom meeting esok hari. (Dicha).