
LAPORAN AKHIR MASTER PLAN KEMISKINAN SEBELUM DIADAKAN FGD I

Pangkalpinang, Bappeda, 15/11/22 - Bappeda & Litbang Kota Pangkalpinang mengadakan Rapat Penyusunan Laporan Akhir terkait Kajian Masterplan Penanggulangan Kemiskinan Kota Pangkalpinang di Ruang Rapat Bappeda dan Litbang, Jumat (14/11/2022).
Rapat yang dimoderatori oleh Kabid Litbang Nurwasya, S.Si,M.S. menjelaskan kajian ini sebagai tindakan lanjutan dari kajian sebelumnya untuk menentukan bagaimana komitmen pemerintah terhadap masterplan kemiskinan.
"Data yang sudah disepakati dalam kajian ini akan dibahas di FGD I di Rumah Dinas Walikota nanti,” katanya.
Dalam kajian ini juga menghadirkan beberapa narasumber.
Narasumber pertama dari Kepala Bappeda dan Litbang Kota Pangkalpinang, M. Belly Jawari,S.T.,M.Si. menjelaskan kebijakan pemerintah bagi masyarakat miskin yang hanya tamatan SD di setiap kecamatan bisa meningkatkan kualitas SDM melalui pemerataan pelayanan pendidikan yang dapat dilakukan dengan memberikan kesempatan melanjutkan pendidikan dengan paket A,B dan C serta bantuan pendidikan berupa KIP (Kartu Indonesia Pintar).
Belly juga mengharapkan dalam kajian yang dilakukan melalui hasil sampel survey sudah bisa menentukan langkah apa yang akan dilakukan untuk mengurangi angka kemiskinan di Kota Pangkalpinang.
"Kedepannya akan dibentuk tim khusus terkait penyelesaian masalah kemiskinan yang berkaitan dengan naiknya angka pengangguran, masalah kesehatan dan terkait rendahnya pendidikan,” jelasnya.
Selanjutnya, narasumber dari Universitas Bangka Belitung, Dr.Devi Valeriani,S.E.,M.Si memaparkan Laporan Akhir Kajian.
Dilanjutkan dengan paparan dari Ayu Wulandari,S.E.,M.Si yang menjelaskan tentang Karakteristik Responden Kota Pangkalpinang.
Narasumber terakhir dari Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Pangkalpinang, Andika Rukmana,S.STP.,M.Si menambahkan DTKS adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
"Proses usulan data DTKS dapat diajukan melalui musyawarah desa atau kelurahan, usulan Kementerian Sosial dan pendaftaran mandiri melalui aplikasi SIKS-NG,” tutupnya. (Dicha)