Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kajian Potensi Pajak Dan Retribusi Kota Pangkalpinang

SHARE

Jumat, 25 Juni 2021, Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Pangkalpinang, M. Belly Jawari, ST, M.Si. dan beberapa staf hadir dalam pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) tentang Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pangkalpinang.

Hadir juga dalam FGD ini  Dr. Reniati, SE.M.Si.CHCM.,CIQAR sebagai Tenaga Ahli. Hadir juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh camat lingkup Pemerintah  Kota Pangkalpinang.

Dalam pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) tentang Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pangkalpinang ini, Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Pangkalpinang, M. Belly Jawari, ST, M.Si. memberikan sambutan dan harapannya terkait kajian ini agar perwakilan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir bisa memberikan saran dan masukan kepada Tim Tenaga Ahli ini. Dalam paparannya Tim Tenaga Ahli mengatakan bahwa Focus Group Discussion (FGD) ini merupakan paparan pendahuluan dalam rangka untuk memperoleh saran dan masukan agar bahan- bahan analisisnya lebih lengkap dan komprehensif untuk Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pangkalpinang.

 

Tanggapan dari peserta FGD diawali oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang dengan menyampaikan  permasalahan terkait pajak parkir dan retribusi parkir dengan beberapa hal yang menjadi catatannya yaitu:

  1. Masih ada potensi 10 titik parkir yang belum dipungut pajaknya dari hasil cek lapangan, tetapi kewenangannya bukan di Dinas Perhubungan karena menyangkut pajak.
  2. Belum optimalnya pajak dan retribusi parkir antara lain dikarenakan :
  • Belum optimalnya penegakan aturan yang seharusnya dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait
  • Belum adanya regulasi yang mengatur persentase retribusi yang disetor ke pemerintah dan yang menjadi hak tukang pungut retribusi parkir. Hal ini dikarenakan bagian dari pemungut retribusi / juru parkir yang 40% sudah dipotong di jalan sementara yang disetor ke pemerintah masih sangat kecil dan mereka lebih banyak tidak menggunakan karcis dalam pemungutannya.
  1. Fasilitasi perparkiran yang masih perlu mendapat perhatian terkait rambu-rambu dan marka parkir.

 

Sementara Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang yang diwakili Kepala Bidang Destinasi Wisata juga memberikan saran agar acara-acara yang dilaksanakan di luar area destinasi wisata, seperti acara-acara yang dilakukan dalam gedung tetap dipungut izin acaranya sehingga sama dengan izin acara yang diselenggarakan di area destinasi wisata. Dari Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang menginformasikan juga bahwa :

  1. Destinasi wisata yang tidak ada retribusi  antara lain :
  • Bangka Botanical Garden (BBG) tidak bisa dipungut retribusi karena milik pribadi (bukan aset pemerintah daerah)
  • Museum Timah (milik PT Timah)
  1. Sedang disusun Raperda terkait pungutan retribusi di lokasi Pasir Padi yang selama ini dipungut retribusi parkir, ke depan akan diatur atau dialihkan menjadi pungutan retribusi izin masuk destinasi wisata Pasir Padi.

 

Sedangkan dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Pangkalpinang yang diwakili sekretaris memberikan saran :

  1. Perlunya komitmen dan integritas Sumber Daya Manusia (SDM) yang menangani retribusi perparkiran
  2. Peningkatan tata kelola retribusi di lapangan
  3. Menanggapi penyampaian dari Kepala Dinas Perhubungan, Sekretaris Dinas Penuda dan Olahraga yang juga mantan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja ini menyampaikan bahwa penertiban perparkiran, Dinas Perhubungan juga memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban yang perlu kerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkewenangan menegakan aturan yaitu Satuan Polisi Pamong Praja.

 

Kemudian dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang yang diwakili Kepala Bidang Perizinan juga memberikan saran :

  1. Perlunya peninjauan kembali regulasi yang ada yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  2. Surat tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) agar disampaikan kepada wajib pajak

Sebagai informasi tambahan disampaikan bahwa, Wajib pajak masih banyak yang belum mengetahui besaran pajak yang harus dibayar karena belum menerima tagihan ketika akan mengurus perizinan usaha yang menjadi persyaratan dalam mengurus izin usaha. Izin usaha akan otomatis terbit meskipun persyaratan belum terpenuhi apabila pemohon izin usaha yang bersangkutan tidak mencantumkan atau tidak mengisi komitmen terhadap usaha yang akan dilakukan

 

Dinas Lingkungan Hidup memberikan informasi :

  1. Target retribusi persampahan tahun 2021 sebesar 3 milyar 250 juta rupiah
  2. Target retribusi persampahan tahun 2022 sebesar 5 milyar karena ada pelimpahan pengelolaan satgas smile dari kelurahan kepada Dinas Lingkungan hidup. Juga saran dengan adanya pelimpahan sebagaimana dimaksud di atas maka diperlukan tambahan biaya operasional baik untuk pemeliharaan sarana prasarana maupun biaya bahan bakar kendaraan operasional pengangkut sampah.

 

Kepala bidang Pendaftaran Pendapatan memberikan informasi :

  1. SPPT (Surat Penagihan Pajak Terutang) diterbitkan setiap bulan Nopember
  2. Ke depan akan menaikkan pajak PBHTB (Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

 

Tanggapan akhir terhadap beberapa saran, masukan dan informasi dari peserta Focus Group Discussion (FGD) tentang Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pangkalpinang akan menjadi bahan tambahan analisis dalam kajian ini sehingga akan menjadi kajian yang komprehensif dan menghasilkan rekomendasi yang lebih operasional sebagaimana harapan Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Pangkalpinang, M. Belly Jawari, ST. MSi. Selanjutnya akan menjadi dasar dan pertimbangan pemerintah daerah dalam membuat kebijakan terutama terkait pajak dan retribusi sebagai penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga ketergantungan dana dari  pemerintah pusat dalam membangun Kota Pangkalpinang bisa diminimalisir.