Fasilitasi Perubahan RKPD 2021 Kota Pangkalpinang Secara Virtual
Kamis, 5 Agustus 2021 Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah kembali melakukan fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Walikota Pangkalpinang tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun Anggaran 2021. Kegiatan ini sebagai implementasi amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan dilaksanakan secara virtual mengingat masih dalam masa pandemi covid-19. Dalam zoom meeting fasilitasi perubahan RKPD 2021 Kota Pangkalpinang ini dihadiri oleh Kepala Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diwakilkan kepada Sekretaris dan diikuti oleh tim fasilitasi provinsi. Sementara yang hadir dari Bappeda Kota Pangkalpinang adalah Plt. Kepala Bappeda didampingi Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah beserta tim penyusun Perubahan RKPD.
Dalam sambutan dan pengarahannya Sekretaris Badan Perencanaan Permbangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Joko Triandi mengatakan bahwa dokumen perubahan RKPD 2021 Kota Pangkalpinang sudah cukup baik hanya saja dalam rangka melaksanakan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Pemerintah Provinsi melalui Bappeda wajib melaksanakan fasilitasi kepada Kabupaten/kota untuk penyempurnaannya. Lebih lanjut Joko Triandi mengharapkan agar tim fasilitasi provinsi dapat mencermati dokumen dan memberikan saran serta masukan agar dokumen Perubahan RKPD Kota Pangkalpinang tersebut menjadi lebih sempurna.
Melalui zoom meeting ini Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Pangkalpinang, M. Belly Jawari, S.T., M.Si. memaparkan langsung Perubahan RKPD 2021 didampingi Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPE), Aprizal, S.Sos., M.PA. dan jajarannya di bidang yang bersangkutan. Dalam paparannya disampaikan bahwa Perubahan RKPD 2021 Kota Pangkalpinang dilakukan berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi pembangunan sampai dengan triwulan II, adanya realokasi dan refocusing anggaran terkait pandemi covid-19 sehingga menyebabkan adanya perubahan indikator kinerja, target, lokasi dan penganggaran. Sedangkan arah pembangunannya yaitu percepatan pemulihan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur berbasis ekonomi, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan pelayanan dasar. Total anggaran yang dibutuhkan melalui P-APBD 2021 sebesar Rp 1.029.817.961,76. Dengan demikian ada penambahan sebesar Rp 94.731.355.091,00 dari APBD induk sebesar Rp 935.086.606.670,00.
Setelah semua masukan, saran dan klarifikasi dari tim fasilitasi provinsi ditanggapi oleh Kepala Bappeda Kota Pangkalpinang, selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen Perubahan RKPD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021.