BAPPEDA DAN LITBANG KOTA PANGKALPINANG GELAR RAKOR PERAN PEMKOT RENBANG PENGELOLAAN DANA CSR
Pangkalpinang – Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia, Perekonomian dan Infrastruktur (PPMPI) Bappeda dan Litbang Kota Pangkalpinang menggelar cara Rapat Koordinasi (Rakor) Peran Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam Perencanaan Pembangunan (Renbang) Melalui Pengelolaan Dana Corporate Social Responbility (CSR) yang berlangsung di Hotel Grand Safran Kota Pangkalpinang, Kamis (9/11/2023).
Rakor ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, S.T., M.Si sekaligus sebagai narasumber, juga dihadiri oleh Kepala Bappeda dan Litbang Kota Pangkalpinang Yan Rizana, S.T., M.Si.
Turut pula hadir dalam acara ini, dua orang narasumber dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sriwijaya yaitu Prof. Dr. Alfitri, M.Si dengan judul materi Optimalisasi Dana CSR untuk Pembangunan dan Dr. Ir. H. Abdul Nadjib,MM paparan berjudul Inovasi Pembiayaan Pembangunan Daerah melalui Penyusunan RKPD Non APBD
Selain itu, hadir pula perwakilan dari perbankan dan perusahaan yang ada di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Bappeda dan Litbang Kota Pangkalpinang dalam sambutannya melaporkan bahwa Rakor tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
"Peraturan perundang-undangan telah mengatur bahwa setiap perusahaan yang melakukan aktivitasnya di Indonesia harus memberikan dampak positif terhadap masyarakat, terutama yang berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan, menurunkan angka pengangguran dan pengurangan kemiskinan. Upaya ini dilakukan berlandaskan penerapan prinsip demokrasi ekonomi, efisiensi, keberlanjutan (sustainability) dan berwawasan lingkungan," ujarnya.
Menurut Yan Rizana, Corporate Social Responbility (CSR) merupakan komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
"Hari ini, kami Bappeda dan Litbang Kota Pangkalpinang mengadakan kegiatan Diskusi dengan menghadirkan narasumber inti dari Fakultas Ilmu Komunikasi dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sriwijaya terkait tema Peran Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam Perencanaan Pembangunan melalui Pengelolaan Dana Corporate Social Responsibility (CSR)," katanya.
Kegiatan ini, lanjut Yan, guna mensosialisasikan Peran Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam Perencanaan Pembangunan melalui Pengelolaan Dana Corporate Social Responsibility (CSR).
"Agar pelaksanaan program Corporate Social Responbility (CSR) oleh perusahaan dapat seiring sejalan/sinergi dengan perencanaan pembangunan yang telah disusun oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang sehingga aspirasi pembangunan dari masyarakat dapat terakomodir secara maksimal dan perusahaan dapat menunaikan kewajibannya dalam melaksanakan Corporate Sosial Responbility (CSR) di daerah," tukasnya.
Disisi lain, Sekda Kota Pangkalpinang menuturkan bahwa aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh kalangan dunia usaha di Kota Pangkalpinang, yaitu melalui program CSR perusahaan baik milik pemerintah pusat (BUMN) dan swasta.
Dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana CSR, Mie Go menambahkan, dunia usaha memiliki cara dan pola masing-masing kendati secara umum tujuan dan kegiatan relatif sama untuk pemberdayaan masyarakat, pemberian modal usaha, sarana/prasana, infrasturktur dan lain-lain.
"Dalam pelaksanaannya, program atau kegiatan yang telah disusun oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan program atau kegiatan CSR yang disusun oleh dunia usaha untuk pembangunan sering terjadi overlapping usulan pembangunan dan pembiayaannya," jelasnya.
Maka dari itu, Sekda Mie Go mengharapkan sinergitas dan sinkronisasi mulai dari perencanaan dan penganggaran.
Pemerintah Kota Pangkalpinang, dia menambahkan dalam hal ini terus mendorong kegiatan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) pembangunan dengan menggunakan sumber-sumber pendanaan yang tidak termasuk kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sumber pendanaan non APBD utamanya berasal dari dana CSR untuk membiayai pembangunan daerah.
"Untuk mencapai sinergisitas yang optimal, Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama dengan 64 badan usaha yang beroperasi di wilayah Kota Pangkalpinang perlu membentuk suatu wadah koordinasi, sinkronisasi, sinergi, serta integrasi program atau kegiatan dalam mencapai suatu pembangunan yang merata dan berkeadilan agar pelaksanaan program CSR oleh perusahaan dapat seiring sejalan/sinergi dengan perencanaan pembangunan yang telah disusun oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang sehingga aspirasi pembangunan dari masyarakat dapat terakomodir secara maksimal dan perusahaan dapat menunaikan kewajibannya dalam melaksanakan CSR di daerah," tutup Mie Go. (BANG)