BAPPEDA DAMPINGI VERIFIKASI USULAN MUSRENBANG DAN POKIR TAHUN 2021 DAN 2022

SHARE

Pangkalpinang, Bappeda, 10/11/22 - Bappeda & Litbang Kota Pangkalpinang mengadakan Rapat Verifikasi Usulan Musrenbang dan Pokir Tahun 2021 dan 2022 di ruang rapat Bappeda dan Litbang, Selasa (8/11/22) dan Rabu (9/11/2022).

Rapat yang dimoderatori oleh Sub Koordinator Infrastruktur dan Kewilayahan, Leni Anggeraini,S.T.,MPP.,MURP. membahas Verifikasi Usulan Musrenbang dan Pokir Tahun 2021 dan 2022.

Leni menjelaskan Verifikasi Usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dilakukan untuk menghitung dan mengevaluasi sejauh mana usulan Musrenbang dan Pokir yang telah diinput ke dalam SIPD direalisasikan ke daam anggaran Perangkat Daerah tujuan Musrenbang dan Pokir.

Alur validasi pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yaitu anggota dewan menginput Pokir yang ada di akun anggota dewan lalu divalidasi sekretariat DPRD lewat akun setara Kasubid. “ujarnya.

Selanjutnya di validasi oleh Bappeda lewat akun mitra Bappeda yang memangku Sekretariat DPRD, lanjut ke validasi OPD tujuan oleh akun setara Kasubid, selanjutnya validasi TAPD sampai usulan disetujui, ”imbuhnya.

Leni menegaskan sebagai catatan bahwa setiap tahapan validasi, validator harus menambahkan rekomendasi dan usulan anggaran.

Selanjutnya kegiatan verifikasi usulan musrenbang dan Pokir Tahun 2021 dan 2022 oleh Dinas PUPR, Dinas Perkim dan Dishub.

Perwakilan Dinas PUPR, Erwinsyah, S.Kom, Rofika,S.T.,M.M., Evi Trana,S.M., dan Dhenny Yudha Praja,S.T. menjelaskan untuk usulan Musrenbang dan Pokir Tahun 2023 yang telah diinput ke dalam SIPD untuk dapat di verifikasi Organisasi Perangkat Daerah jika telah direkomendasi oleh Kecamatan untuk usulan Musrenbang dan untuk usulan pokir jika telah direkomendasi oleh Bappeda dan Litbang.

 

Usulan yang telah diinput di dalam SIPD baik itu usulan Musrenbang maupun Pokir dapat dilihat menggunakan akun SIPD Sub Koordinator masing-masing Perangkat Daerah tujuan Musrenbang dan Pokir, alokasi Anggaran untuk usulan Musrenbang dan Pokir menjadi salah satu indikator kinerja Kota Pangkapinang.

Pada SIPD usulan Musrenbang yang diinput oleh akun Kelurahan dan usulan Pokir yang diinput oleh Anggota DPRD, pengusul atau penginput dapat memonitor usulannya sudah masuk ditahap mana.”imbuhnya.

 

Romi Romadoni,S.S.T., Rahmadiarni Baitira,S.T., dan Tuti Umairo,A.Md selaku perwakilan Perkim menjelaskan realisasi usulan Musrenbang dan Pokir juga dapat menjadi bahan evaluasi Anggaran Pendapaan dan Belanja Derah (APBD) terkait sudah dilaksanakannya kegiatan yang bersifat dari bawah ke atas.

Selanjutntya untuk alur usulan Musrenbang, usulan diinput oleh akun kelurahan kemudian divalidasi oleh akun Bappeda dan Litbang selanjutnya divalidasi oleh akun kecamatan masuk ke OPD tujuan, jika OPD tujuan memvalidasi maka akan masuk ke akun TAPD selanjunya divalidasi TAPD dan akan muncul notifikasi jika akan menginput RKA sub kegiatan tujuan Musrenbang. “imbuhnya.

 

Perangkat daerah yang masuk dalam proses validasi dapat memproses usulan Musrenbang dan Pokir ke tahapan selanjutnya atau Perangkat Daerah dapat menolak maupun mengembalikan usulan dimana harus dijelaskan alasan penolakan dan pengembaliannya.”tambahnya.

 

Terakhir verifikasi dari Dishub, Tri Ari Cahyono,S.Kom.,M.Kom., Yori Sutolo,S.E., Wemby Mandala Adhyaksa,S.E., menjelaskan untuk usulan Musrenbang dan Pokir yang ditolak, maka akan dikembalikan ke pengusul dan tidak dapat diusulkan kembali.

Sedangkan untuk usulan yang dikembalikan, dapat diperbaiki dan diusulkan kembali oleh pengusul. Pada aplikasi SIPD, saat memproses usulan Perangkat Daerah Tujuan dapat mengisi sub kegiatan mana yang sesuai dengan usulan, dan dapat memindahkan ke perangkat daerah tujuan Musrenbang dan Pokir yang lain jika usulan bukan termasuk kewenangannya.”tambahnya.

Pada saat kelurahan dan anggota DPRD menginput usulan Murenbang dan Pokir diharapkan untuk mengisi foto lokasi dengan tagging, sehingga pada saat Perangkat Daerah tujuan melakukan survey lokasi lebih mudah. Untuk kamus usulan TAPD lebih dibakukan kembali dalam penyusunannya. “jelasnya. (Dicha)